-->

TENTANG BLOG

"Blog Tentang Pertanian baik pertanian tanaman pangan, hortikultura atau perkebunan, peternakan, perikanan, atau bertani di pekarangan rumah/ urban farming, hidroponik, vertikultur, minaponik, dll"

ARTIKEL TERBARU

By Kartono Farmer (085745135415). Diberdayakan oleh Blogger.

Peran Pemerintah Desa dalam Mengendalikan Hama Tikus Ramah Lingkungan dengan Pendirian Rumah Burung Hantu (RUBUHA)

On September 29, 2021

Oleh: Mastur AS, SP, MMA*)

Tikus Sawah Hama Utama Tanaman Padi

Disadari maupun tidak sektor pertanian saat ini memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional dan kelangsungan hidup masyarakat, terutama dalam penyediaan pangan dalam negeri. Tetapi dalam usahatani kadang mengalami banyak kendala diantaranya adanya serangan OPT Tikus yang bisa menyebabkan kegagalan panen. 



Tikus sawah merupakan hama utama tanaman padi. Kehilangan produksi padi akibat serangan tikus sawah diperkirakan mencapai 5-10% per tahun.. Apalagi pada daerah dengan pola tanam intensif dengan waktu tanam tidak serempak, Serangan tikus sawah pada tanaman padi bisa menyebabkan gagal panen. Bayangkan kalau petani panen padi 1 ton bisa berkurang 50-100 kg gara-gara hama tikus, kalau 7 ton bisa 350-700 kg. wow banyak juga ya berkurangnya. 

Pengendalian Hama Tikus saat ini masih belum efektif dan efisien. Sebagian petani Kalitengah bahkan mengendalikan tikus dengan menggunakan strom listrik yang sangat tidak dianjurkan, tetapi dimata petani untuk sementara ini, teknik menggunakan stroom dianggap sebagai teknik yang ampuh untuk mengendalikan tikus, karena langsung diketahui hasilnya, tikus yang kesetrom langsung mati. Tetapi resiko di lapangan Stroom Tikus bisa membunuh Predator tikus diantaranya Ular dan Burung Hantu bahkan bisa juga nyetrom manusia. Sering kali kita mendengar ada orang meninggal di sawah gara-gara strom listrik untuk mengendalikan tikus. 

Maka diperlukan upaya inovasi dalam pengendalian hama tikus yang efektif dan efisien secara jangka panjang dan ramah lingkungan. Pendirian rubuha merupakan salah satu upaya pengendalian Hama tikus dengan memanfaatkan predator Burung hantu. Prinsipnya kita membuat sarang atau rumah burung hantu dan akan ditempati/ ditinggali oleh burung hantu sebagai tempat berkembang biak dan mencari makan. 

Peran Pemerintah Desa dalam Pengendalian Hama Tikus

Desa memiliki peranan yang cukup penting dalam memberikan pelayanan untuk meneingkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. karena pemerintah desa secara umum memiliki wewenang yang strategis untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. 

Dengan adanya undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah dan undang-undang No. 72 Tahun 2005 tentang Desa ini memberikan kesempatan pada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Apalagi pemerintah Pusat menggelontorkan dana desa ada yang sampai 1 Milyar rupiah per Desa. 

Hal ini diperkuat lagi dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan keterlibatan aktif masyarakt, partisipatif dan pemberdayaan menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan otonomi desa (penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa), oleh karena itu Pemerintah Desa mempunyai peranan yang penting untuk menggali aset-aset, potensi-potensi yang ada di desa demi keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang berimbas kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Agar proses pengendalian tikus dengan rubuha ini berhasil diperlukan peran pemerintah desa. Adapun peran pemerintah desa sebagai berikut:
  1. Menganggarkan pengadaan Rubuha dari pemberdayaan menggunakan dana desa
  2. Menggerakkan masyarakan petani dan kelompok tani untuk swadaya dalam pengadaan Rubuha
  3. Memberikan stimulus pengadaan gerakan pengendalian tikus dengan pengumpanan sambil menunggu proses rubuha di huni burung hantu.
  4. Pemerintah Desa membuat Peraturan atau undang-undang Tingkat desa untuk melindungi predator tikus. Seperti peraturan larangan memburu Burung hantu dan Ular secara tertulis. 
  5. Pemerintah Desa membuat Peraturan larangan pemakaian strom dalam mengendalikan Hama Tikus di Sawah. 
  6. Dll. 

Kenapa Burung Hantu?

Pendirian Rumah burung hantu (rubuha) merupakan salah satu cara pengendalian Hama Tikus secara alami/hayati dengan menggunakan Musuh alami (Predator). 

Burung hantu dengan nama latin tyto alba ini menjadi pilihan utama, karena: 
  • Hewan nocturnal
  • 99% makanannya tikus
  • Dapat memangsa 3-7 ekor/malam namun membunuh lebih banyak tikus dari kebutuhan makannya
  • Daya jelajah ±12 km
  • Mampu mendengar hingga 500 m
  • Dimanfaatkan juga di kawasan komoditas pertanian lainnya 

Bagaimana pendirian Rumah burung hantu (Rubuha)?: 
  • Salah satu cara untuk melestarikan dan menjaga keberadaan burung hantu di areal persawahan 
  • Tempat singgah/ berkembang biak
  • Diletakkan di hamparan sawah
  • Minimal 1 unit/ 5 ha
  • Penempatan harus tepat (misal: jauh dari keramaian) 

Pendirian Rubuha Desa Butungan Kec. Kalitengah

Karena keprihatinan pemerintah Desa Butungan, banyak petani mengalami pengurangan hasil terkena serangan hama tikus, maka Pihak pemerintah Desa Butungan Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan menganggarkan dana desa untuk pengendalian hama tikus dengan mendirikan rumah burung hantu. Tidak tanggung-tanggung Desa Butungan yang luasannya 81 Ha ini telah membangun Rumah burung hantu atau Bekupon sejumlah 20 buah (4 Ha 1 buah Rubuha). Pembangunan rubuha dilaksanakan pada awal bulan Mei 2021. 

Ada suatu pertanyaan, apakah dengan pembangunan rubuha ini positip ditempati?. Ternyata dalam pengamatan petani pada Bulan Agustus 2021 dengan divideo langsung menunjukkan bahwa rubuha yang didirikan pada Bulan Mei 2021 ini hampir semua Rubuha sudah ditempati bulan Agustus 2021 berarti dalam masa 3-4 bulan sudah ditempati. 

Gambar rubuha yang sudah ditempati bisa dilihat pada video youtube BPP Kalitengah di Link di Bawah ini.



Penangkaran/Karantina  Burung Hantu

Dalam pengembangan burung hantu lebih lanjut bisa dibuat tempat penangkaran/karantina burung hantu yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan, perbanyakan, perawatan burung hantu sebelum dilepas ke lapangan 


DAFTAR PUSTAKA
  1. Dr. Ir. Mohammad Takdir Mulyadi, MM. 2021 . Kebijakan  Penanganan Hama Tikus Pada Tanaman Padi. Direktur Perlindungan Tanaman Pangan.
  2. Anggara, A.W dan Sudarmaji. 2008. Modul G-2: Pengendalian Hama Tikus Terpadu (PHTT), Pelatihan TOT SL-PTT Padi Nasional. Balai Besar Penelitian Tanaman Padi. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Dasa Prima. Cipto Nugroho, Idris, dan R.D. Teguh Widjanarko. http://sultra.litbang.deptan.go.id. Diakses pada [18 Oktober 2014].
  3. Simatupar, B. 2016. Pemanfaatan Burung Hantu (tyto alba) Sebagai Predator Tikus. http://www.bptpjambi.info diakses 2 Agustus 2019.
  4. Sumantri, H. 2017. Pemanfaatan Burung Hantu Tyto alba Sebagai Predator Tikus Studi Kasus di Desa Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. http://distan.jabarprov.go.id/distan/blog/detail/2993-pemanfaatan-burung-hantu-tyto-alba-sebagai-predator-tikus. diakses 2 Agustus 2019

*) Penulis adalah Koordinator POPT Kabupaten Lamongan


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »